Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
(Matius 19:6)
Putri Dari :
Bapak Yusup Supono &
Ibu Fransiska Sutarsih
Belang RT 04/RW 04, Ds. Ngaliyan, Kec. Bejen, Kab. Temanggung
Putra Dari :
Bapak Yohanes Kristiyanto &
Ibu Monica Eny Suprihatiningsih
Jl. Klipang Blok W 1B, No 11, Sendangmulyo, Tembalang, Semarang
Sabtu, 28 Desember 2024
10.00 WIB – Selesai
Jl. Arum Sari Raya No.A5, Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang
Sabtu, 28 Desember 2024
13.00 WIB – Selesai
Jl. Klipang Blok W 1B, No 11, Sendangmulyo, Tembalang, Semarang
Tanpa mengurangi rasa hormat, bagi anda yang ingin memberikan tanda kasih untuk mempelai, dapat melalui virtual account atau E-wallet
KADO FISIK :
Jl. Klipang Blok W 1B, No 11, Sendangmulyo, Tembalang, Semarang
*Kepada tamu undangan diharapkan untuk mengisi form kehadiran di bawah ini